SURAT
PERINTAH KERJA
PT. JARANG MAJU - MAJU
Pada hari ini Sabtu tanggal 12 (dua
belas) Bulan 1 ( Januari ) tahun 2013 ( Dua ribu tiga belas ) telah terjadi
kesepakatan untuk selanjutnya dibuat “Pihak
Pertama” oleh dan antara :
I.
Nama
: EPONG SIOKADI
Bagian / Jabatan : Presiden Direktur
Alamat :
RUKO Notherdam. Blok D No 09 DELTAMAS Desa Sukamahi
Kecamatan Cikarang Pusat - Bekasi
Dalam hal ini Bertindak atas nama PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA, dan
selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”
II.
Nama
: AGUNG HIDAYAT POETRA
Bagian / Jabatan : Direktur
Alamat : Kp. Cimahi Rt. 007 Rw. 004
Desa Sukamahi
Kecamatan Cikarang Pusat – Bekasi
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. MULYA PRATAMA BM, dan selanjutnya
di sebut “Pihak Kedua”.
Pihak pertama dan pihak kedua, untuk
selanjutnya secara bersama – sama di sebut “Para
Pihak”.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
a.
Bahwa Pihak
Pertama adalah pemilik limbah yang terletak di Notherdam. Blok D No 09 Kota DELTAMAS
Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat - Bekasi, untuk selanjutnya berniat
menjalin kerjasama atau memberikan hak pengelolaan limbah sisa produksi atau
barang yang sudah tidak layak pakai seperti Logam, Gram Besi, Kardus, Pelastik,
dan Sampah Areal kepada Pihak Kedua.
b.
Bahwa
Pihak Kedua adalah sebagai Penerima atau pengelola limbah dari pihak pertama.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas
para pihak menyetujui dan sepakat untuk mengikat perjanjian kerjasama atau
pengelolaan limbah PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA dengan
ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Pertama menjual atau memberikan
wewenang kepada pihak Kedua untuk mengelola limbah sisa produksi atau barang
yang sudah tidak layak pakai seprti Logam, Gram Besi, Plastik, Sampah Areal,
Dan Lain sebagaainya.
Pasal 2
Pihak Kedua bersedia membeli dengan
harga yang di sepakati para pihak dan membersihkan atau mengelola limbah
tersebut dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Pihak Pertama berhak atas pembayaran
dari setiap transaksi atau penarikan limbah dengan system “Tunai” atau satu
hari setelah transaksi atas persetujuan Pihak Pertama.
Pasal 4
Pihak Kedua tidak di perkenankan
menjual, meminjamkan, mengalihkan hak pengelolaan limbah, atau memberikan
kesempatan pada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dahulu dari pihak
pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama tidak di perkenankan
menjalin kerjasama serupa dengan pihak manapun dan menjamin pihak kedua bahwa limbah tersebut adalah
milik pihak pertama sepenuhnya, oleh karna itu dengan ini membebaskan pihak kedua
dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak manapun berkenan dengan hak pihak
pertama atas limbah tersebut.
Pasal 6
Perjanjian ini berlangsung selama PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA Berproduksi di
wilayah Kota Deltamas Bekasi tanpa jangka waku.
Pasal 7
Setiap perselisihan yang mungkin timbul
akibat salah penafsiran maupun pelaksanaan perjanjian ini akan di selesaikan
secara bermusyawarah untuk mencapai mufakat, apabila perselisihan antara kedua
belah pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan di selesaikan
secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
Hal – hal lain yang tidak dan atau belum
di atur dalam perjanjian atau kesepakatan ini akan ditetapkan dikemudian hari
secara tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat rangakap
2 ( dua ) bermatrai cukup dan masing – masing pihak memegang satu rangkap yang
memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama, Pihak Kedua,
PT.
ICHIDA PRESECION INDONESIA
CV. MULYA PRATAMA BM.
EPONG SIOKANDAIA AGUNG HIDAYAT POETRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar