Kamis, 20 Juni 2013

Contoh Surat Perjanjian Kerja

SURAT  PERINTAH KERJA
PT. JARANG MAJU - MAJU


Pada hari ini Sabtu tanggal 12 (dua belas) Bulan 1 ( Januari ) tahun 2013 ( Dua ribu tiga belas ) telah terjadi kesepakatan untuk selanjutnya dibuat “Pihak Pertama” oleh dan antara    :

I.                   Nama                     : EPONG SIOKADI
Bagian / Jabatan    : Presiden Direktur
Alamat                  : RUKO Notherdam. Blok D No 09 DELTAMAS Desa Sukamahi
                                Kecamatan Cikarang Pusat - Bekasi

Dalam hal ini Bertindak atas nama PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA, dan selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”

II.                Nama                     : AGUNG HIDAYAT POETRA
Bagian / Jabatan    : Direktur
Alamat                  : Kp. Cimahi Rt. 007 Rw. 004 Desa Sukamahi
                                Kecamatan Cikarang Pusat – Bekasi


Dalam hal ini bertindak atas nama CV. MULYA PRATAMA BM, dan selanjutnya di sebut “Pihak Kedua”.

Pihak pertama dan pihak kedua, untuk selanjutnya secara bersama – sama di sebut “Para Pihak”.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
a.       Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik limbah yang terletak di Notherdam. Blok D No 09 Kota DELTAMAS Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat - Bekasi, untuk selanjutnya berniat menjalin kerjasama atau memberikan hak pengelolaan limbah sisa produksi atau barang yang sudah tidak layak pakai seperti Logam, Gram Besi, Kardus, Pelastik, dan Sampah Areal kepada Pihak Kedua.
b.      Bahwa Pihak Kedua adalah sebagai Penerima atau pengelola limbah dari pihak pertama.

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas para pihak menyetujui dan sepakat untuk mengikat perjanjian kerjasama atau pengelolaan limbah PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut.

Pasal 1

Pihak Pertama menjual atau memberikan wewenang kepada pihak Kedua untuk mengelola limbah sisa produksi atau barang yang sudah tidak layak pakai seprti Logam, Gram Besi, Plastik, Sampah Areal, Dan Lain sebagaainya.

Pasal 2

Pihak Kedua bersedia membeli dengan harga yang di sepakati para pihak dan membersihkan atau mengelola limbah tersebut dari Pihak Pertama.


Pasal 3

Pihak Pertama berhak atas pembayaran dari setiap transaksi atau penarikan limbah dengan system “Tunai” atau satu hari setelah transaksi atas persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 4

Pihak Kedua tidak di perkenankan menjual, meminjamkan, mengalihkan hak pengelolaan limbah, atau memberikan kesempatan pada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dahulu dari pihak pertama.

Pasal 5

Pihak Pertama tidak di perkenankan menjalin kerjasama serupa dengan pihak manapun dan menjamin  pihak kedua bahwa limbah tersebut adalah milik pihak pertama sepenuhnya, oleh karna itu dengan ini membebaskan pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak manapun berkenan dengan hak pihak pertama atas limbah tersebut.

Pasal 6

Perjanjian ini berlangsung selama PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA Berproduksi di wilayah Kota Deltamas Bekasi tanpa jangka waku.

Pasal 7

Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat salah penafsiran maupun pelaksanaan perjanjian ini akan di selesaikan secara bermusyawarah untuk mencapai mufakat, apabila perselisihan antara kedua belah pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan di selesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8

Hal – hal lain yang tidak dan atau belum di atur dalam perjanjian atau kesepakatan ini akan ditetapkan dikemudian hari secara tertulis atas kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat rangakap 2 ( dua ) bermatrai cukup dan masing – masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.


                        Pihak Pertama,                                                                  Pihak Kedua,
    PT. ICHIDA PRESECION INDONESIA                                      CV. MULYA PRATAMA BM.




     EPONG SIOKANDAIA                                                             AGUNG HIDAYAT POETRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar